Minggu, 31 Mei 2009

KPU Umumkan Nama Penyumbang Dana untuk Parpol Laporan Dana Kampanye Pemilu Legislatif

[ Sabtu, 30 Mei 2009 ]


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan laporan dana kampanye parpol dalam pemilu legislatif. Dalam laporan itu, KPU berjanji membuka nama-nama penyumbang yang telah mendonasikan dananya untuk masing-masing parpol. Pengumuman tersebut bisa dilihat di website www.kpu.go.id mulai Senin (1/6).

"Senin besok (1/6) laporan dana kampanye parpol diumumkan di website KPU. Nanti diumumkan detail. Misalnya, pemasukan parpol A berapa, pengeluarannya berapa, dan penyumbangnya siapa saja," kata Kepala Bagian Administrasi Biro Hukum KPU Ahmad Fayumi di gedung KPU Jakarta kemarin (29/5).

Pada 23 Mei lalu Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mengaudit laporan dana kampanye parpol dalam pemilu legislatif. Laporan tersebut sudah diberikan ke KPU. Selanjutnya, kemarin KPU menyampaikan laporan dana kampanye pemilu kepada parpol peserta pemilu.

Seperti diketahui, dana kampanye yang dikeluarkan parpol bermacam-macam. Parpol yang pengeluaran dana kampanyenya terbesar adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Rp 308 miliar. Disusul Partai Demokrat Rp 234 miliar dan Partai Golkar Rp 142 miliar.

Selain parpol, laporan dana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diproses. Namun, faktanya tidak semua calon anggota DPD melaporkan dana kampanye. Fayumi mengatakan, di antara 1.092 calon anggota DPD, ada 731 orang yang menyerahkan laporan dana kampanye. "Sementara itu, yang tidak melaporkan dana kampanye 361 calon," jelasnya.

Fayumi menambahkan, pelaporan dana kampanye calon anggota DPD yang tidak maksimal tersebut dinilai wajar. Sebab, yang tidak melaporkan dana kampanye adalah calon anggota DPD yang tidak lolos ke Senayan. Di sisi lain, tidak ada sanksi bagi calon yang tidak lolos meski tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Anggota KPU Abdul Aziz mengungkapkan, pengumuman laporan dana kampanye ke publik merupakan bentuk transparansi KPU. "Dengan diumumkan, kami tentu mengharapkan tanggapan dari masyarakat apabila ada yang laporannya diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Aziz.

Sesuai UU 10/2008 tentang Pemilu, dana kampanye parpol harus berasal dari sumber yang jelas. Selanjutnya, ada batasan bantuan dari perseorangan dan perusahaan pada parpol. Bantuan dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar. Adapun bantuan dana kampanye dari perusahaan, kelompok, atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 5 miliar. (bay/agm)

0 komentar:

Posting Komentar