Minggu, 31 Mei 2009

Apa itu Pluralitas ?

Pluralitas dapat ditinjau dan dimaknakan dari berbagai titik pandang. Dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai "faham" yang menunjukkan adanya kemajemukan. Ini mengacu kepada kenyataan bahwa di dalam hidup ini kita tidak hanya menghadapi sesuatu yang tunggal. Kenyataan itu lebih dari satu. Maka, pluralitas adalah status yang memperlihatkan kenyataan bahwa memang lebih dari satu. Asal-usul pluralisme secara harfiah dapat ditelusuri dalam bahasa Latin: plus, pluris yang berarti "lebih". Secara filosofis, pluralisme adalah wejangan yang menekankan bahwa kenyataan terdiri atas kejamakan dan/atau kemajemukan individu-individu yang berdiri sendiri-sendiri.

Dari kacamata sosiologi, pluralitas mengacu kepada sebuah masyarakat di mana berbagai kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam posisinya masing-masing mempunyai pemikiran-pemikiran sendiri mengenai apa yang diingini secara sosial. Dengan demikian, setiap masyarakat dibangun atas bagian-bagian masyarakat tadi, yang diwujudkan dalam lembaga-lembaga sosial. Semakin bagian-bagian masyarakat ini bersifat institusional, semakin tampak wujud pluralisme di dalam masyarakat. Setiap individu di dalam sebuah masyarakat adalah anggota dari kemajemukan institusi-institusi sosial itu. Ini mengimplikasikan bahwa semakin rumit sebuah masyarakat, semakin lenyap pula pengaruh dari suatu institusi yang bersifat dominan. Dengan kata-kata lain, dalam sebuah masyarakat yang pluralitasnya tinggi, tidak mungkin ada kelompok yang memaksakan kehendaknya pada kelompok lain, hanya atas dasar keinginan belaka, atau karena tidak setuju dengan apa yang dilakukan kelompok lain itu. Maka, orang bisa berbicara di sini mengenai adanya bagian peranan dan perilaku yang secara bersama-sama dapat membangun masyarakat yang pluralistis itu.

Tentu saja dengan semakin bertambahnya gejala pluralisme di dalam masyarakat, bahaya pertentangan-pertentangan antar-kelompok juga makin bertambah. Maka, untuk mencegah hal itu, hukum mesti ditegakkan, dan prinsip demokrasi yang sehat mesti dijalankan. Stabilitas akan terganggu apabila orang melanggar batas-batas itu secara tidak wajar, dan memasuki wilayah orang lain tanpa permisi. Hak hidup suatu bagian masyarakat yang kebetulan lebih kecil tidak bisa disandarkan hanya pada kerelaan dan atau perasaan senang atau tidak senang dari bagian lain masyarakat yang kebetulan lebih kuat. Kalau ini terjadi, maka fungsi dan peranan Negara direduksikan sedemikian rupa, hingga pada akhirnya negara tidak mempunyai peranan apa pun. Kalau itu yang terjadi, maka kita akan mengalami situasi anarkhis, yang pasti akan merugikan semua pihak, dan mencederai pembangunan masyarakat pluralisme itu.

Pluralitas sebagai Situasi Obyektif Bangsa Indonesia
Negeri kita, Indonesia juga sangat pluralistis. Ini bukan sesuatu yang buruk. Bahkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mempunyai pilarnya atas pluralitas. Perasaan dan perilaku kebangsaan (nasionalisme) kita justru didasarkan atas kesadaran bahwa kita adalah plural. Dengan demikian setiap orang, apapun rasnya, bangsa, atau suku bangsa (etnis), warna kulit, rambut, keturunan, dan sebagainya, asal telah menjadi Warga Negara Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia, mengaku Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 1946 maka orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hal ini mengandung makna bahwa konsep kebangsaan Indonesia tidak berdasarkan konsep etnis serta tidak memandang hak dan kewajiban atas dasar perbedaan ciri-ciri eksklusif dan diskriminatif.
Kita sungguh menyadari bahwa masyarakat kita yang demikian adalah yang bersifat plural, baik dari segi suku, agama, ras, etnis dan golongan. Dan hal ini menjadi situasi yang obyektif bagi bangsa Indonesia sendiri. Yaitu sebagai sesuatu yang telah baik dan layak pada tempatnya tanpa harus dipermasalahkan. Tetapi memang akan menjadi buruk apabila pluralitas itu dibenturkan satu sama lain. Dalam keadaan seperti itu, satu kelompok merasa diri paling benar atau paling unggul berhadapan dengan kelompok lainnya. Yang lebih berbahaya lagi adalah, apabila satu kelompok memutlakkan interpretasinya terhadap kebenaran, dan meminta kelompok lain menaatinya. Keadaan seperti ini tidak mungkin menyumbang bagi kehidupan bersama di dalam sebuah masyarakat. Mungkin saja akan ada "ketaatan", tetapi ketaatan itu adalah semu. Bahkan dengan cara seperti itu, kita memupuk kemunafikan, yang pada gilirannya tidak menyumbang apa pun bagi kedewasaan sebuah masyarakat.
Ketika di Indonesia dilancarkan gerakan reformasi dengan tujuan mewujudkan civil society Indonesia, maka sikap hidup dewasa, alias tidak kekanak-kanakan (infantile) itu sudah mesti diletakkan sejak sekarang. Kalau tidak, kita tidak akan pernah maju. Atau minimal kita hanya melangkah di tempat. Di dalam kehidupan beragama, kita pun menyadari betapa tingginya pluralitas itu. Bahkan juga di dalam agama yang sama, tidak bisa dinafikan kenyataan bahwa memang pluralitas itu ada. Ini adalah wajar belaka, sebab bagaimanapun orang berusaha menghayati relasinya dengan Tuhan dan merenungkan nasibnya sebagai manusia dengan bertolak dari suatu titik-tolak yang subjektif. Tidak dikatakan bahwa tidak ada ukuran-ukuran "objektif" di dalam agama. Tetapi bahkan yang objektif itupun akan dipersepsikan secara subjektif. Maka, persepsi seseorang atau sekelompok mengenai Tuhan, dan perenungan nasibnya sebagai manusia di hadapan Tuhan tidak boleh menjadi ukuran bagi sekelompok lainnya yang juga menjalani hal yang sama. Pluralitas dengan demikian adalah sesuatu yang ‘given’, yang memang ada, disukai atau tidak disukai, mau atau tidak mau. Pluralitas tidak membutuhkan persetujuan tetapi pengakuan, dan kemampuan untuk menyikapinya sehingga kita tidak terjebak di dalam konflik-konflik sosial. Pluralasit di dalam agama, dengan demikian tidak bisa diidentikkan dengan sinkretisme atau relativisme. Sinkretisme adalah sikap yang mencampuradukan agama-agama sehingga muncul satu agama baru. Relativisme adalah sikap yang merelatifkan segala sesuatu sehingga sendiri kehilangan pegangan. Pluralitas adalah pengakuan dan penghargaan kepada pihak lain bahwa di dalam yang bersangkutan (apakah itu orang per orang atau kelompok) menghayati agama yang dianutnya, ia (atau kelompoknya) sedang melakukan ziarah kepada Kebenaran, hal yang sama yang kita atau kelompok kita juga sedang menjalaninya. Jadi, sesungguhnya kita sedang berada dalam ziarah bersama itu. Bukan tidak mungkin dalam ziarah bersama itu kita saling berinteraksi satu terhadap yang lainnya. Interaksi manusiawi itu adalah wajar, sebab kita mendiami dunia yang satu dan hidup di dalamnya dengan prasyarat-prasyarat kehidupan yang sama pula. Bahkan, bukan tidak mungkin kita saling memperkaya spiritualitas masing-masing.


Prof Hasan Askari, seorang Guru Besar Agama dari India, dengan latar belakang Syiah pernah mengatakan, " Kita berkunjung dengan bebas ke wilayah spiritualitas agama lain dan kembali dengan membawa kekayaan baru bagi spiritualitas sendiri serta menyajikannya pula untuk kebersamaan". Perjalanan umat manusia di masa-masa yang akan datang, dan secara khusus di Indonesia tidak mungkin lagi dijalani tanpa mengakui plurarisme itu. Siapa menafikan ini, maka secara tidak langsung juga tidak mengakui bahwa umat manusia sedang berjalan menuju ke depan

0 komentar:

Posting Komentar