Diakhir-akhir ini, kita sering mendengar perbedaan tekanan dan tantangan bagi para jurnalis Indonesia. Pada masa orde baru, para penyuara informasi ini dibungkam oleh penyaduran dan pembredelan pemerintah, dan pada saat ini, kebenaran yang wajib dipaparkan media terbentur dengan kepentingan pemodal atau pengiklannya. Diakui atau tidak, beberapa teori media sudah mengatakan demikian.
Meskipun ada Kode Etik Jurnalis, yang berlandaskan Pancasila dan dilindungi oleh Undang-undang, tak lantas membikin media dan pelakunya bertambah baik dalam kualitas pemberitaannya. Semua itu jelas, karena media umum saat ini memiliki pemahaman "perselingkuhan dari 3 power of Media". Yaitu : perselingkuhan Pemodal(pengiklan dan pemilik saham atau owner) dan Media itu sendiri, terhadap Market atau pasar(publik). Semua itulah sebenarnya sumber masalah yang di hadapi media saat ini untuk menjadi benar-benar pilar ke 4 demokrasi.
Bagaimana ingin berimbang atau berani dalam memberitakan suatu masalah, jika Media sendiri sudah berselingkuh dengan Pemodal dan pengiklan. Apalagi dengan dasar agar operasional media berjalan. Sampai-sampai terlontar dari seorang pelaku media,"Ya gimana mas.. kalau kita tak berteman dengan pengiklan atau pemodal, kita bisa apa? siapa yang membayar para wartawan, layoter, dan percetakan".
Sungguh naif memang. Padahal, jika suatu media benar-benar bagus dalam menyuguhkan informasinya, publik juga mau membayar, dan jika pembaca melimpah ruah, toh pengiklan akan mengikuti apa kata Media. kenapa masih harus mengandalkan Pemodal dan apa kata mereka?
Mungkin sudah saatnya merumuskan ulang Kode Etik Jurnalistik dan sekalian membikin aturan bersama perihal KODE ETIK PEMODAL DAN PENGIKLAN. Agar keduanya sama-sama punya pagu dan kontrol yang jelas. Hal ini juga untuk kebaikan bersama. Kebaikan nama wartawan yang diolok-olok publik karena tak bisa memaksimalkan pekerjaannya karena mau ini-itu pemodal. Kebaikan Pemodal juga jika masyarakat semakin banyak yang membaca karena percaya. Dan Kebaikan yang lebih penting adalah untuk publik (pembaca) sebagai konsumen. Karena jika pemahaman publik baik akibat terpaan informasi media yang bndah pasti kehidupan bangsa ini.
Defy Firman Al Hakim, 2011
Defy Firman Al Hakim, 2011
0 komentar:
Posting Komentar